• id
    • en
    • id
Friday, May 1, 2026
  • Login
Biro Administrasi Akademik dan Data
  • Home
  • Profil
    • Tentang Akademik
    • Visi Dan Misi Akademik
    • Pimpinan dan Staff
  • Program Studi
    • Program Sarjana
      • Fakultas Agama Islam
      • Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
      • Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
      • Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
      • Fakultas Pertanian
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Teknik
      • Fakultas Kedokteran
      • Fakultas Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi
    • Pascasarjana
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Akutansi
      • Magister Manajemen
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Manajemen Pendidikan Tinggi
      • Magister Teknik Elektro
  • Download
    • Download Buku
    • Download Kalender Akademik
    • Download Kurikulum
    • Buku Bimbingan Akademik
    • Data Akademik
  • Monev LLDIKTI
Biro Administrasi Akademik dan Data
  • Home
  • Profil
    • Tentang Akademik
    • Visi Dan Misi Akademik
    • Pimpinan dan Staff
  • Program Studi
    • Program Sarjana
      • Fakultas Agama Islam
      • Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
      • Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
      • Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
      • Fakultas Pertanian
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Teknik
      • Fakultas Kedokteran
      • Fakultas Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi
    • Pascasarjana
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Akutansi
      • Magister Manajemen
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Manajemen Pendidikan Tinggi
      • Magister Teknik Elektro
  • Download
    • Download Buku
    • Download Kalender Akademik
    • Download Kurikulum
    • Buku Bimbingan Akademik
    • Data Akademik
  • Monev LLDIKTI
No Result
View All Result
Biro Administrasi Akademik dan Data
Home berita

Tahap Mewujudkan Guru Profesional

by
November 29, 2017
in berita, slider
0
Tahap Mewujudkan Guru Profesional
0
SHARES
1.4k
VIEWS

Guru merupakan Aset Bangsa dalam misi perubahan bangsa kedepannya, sehingga wajib dalam menghadirkan guru-guru yang professional. Kesadaran untuk menghadirkan guru dan tenaga kependidikan yang profesional sebagai sumber daya utama pencerdas bangsa, barangkali sama tuanya dengan sejarah peradaban pendidikan. Di Indonesia, khusus untuk guru, dilihat dari dimensi sifat dan substansinya, alur untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, yaitu: (1) penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, (2) induksi guru pemula berbasis sekolah, (3) profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan (4) profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. Berkaitan dengan penyediaan guru, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru telah menggariskan bahwa penyediaan guru menjadi kewenangan lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yang dalam buku ini disebut sebagai penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Menurut dua produk hukum ini, lembaga pendidikan tenaga kependidikan dimaksud adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.

Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV dan bersertifikat pendidik. Jika seorang guru telah memiliki keduanya, statusnya diakui oleh negara sebagai guru profesional. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun PP No. 74 tentang Guru, telah mengamanatkan bahwa ke depan, hanya yang berkualifikasi S1/D-IV bidang kependidikan dan nonkependidikan yang memenuhi syarat sebagai guru. Itu pun jika mereka telah menempuh dan dinyatakan lulus pendidikan profesi. Dua produk hukum ini menggariskan bahwa peserta pendidikan profesi ditetapkan oleh menteri, yang sangat mungkin didasari atas kuota kebutuhan formasi.

Khusus untuk pendidikan profesi guru, beberapa amanat penting yang dapat disadap dari dua produk hukum ini. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan  tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar

kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan (3)  konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya. Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik.

Sumber Tambahan: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Previous Post

Sejarah Perjalanan Kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia

Next Post

Pengumuman Penundaan Uang Kuliah Ujian Akhir Semester Ganjil TA 2017/2018

Next Post

Pengumuman Penundaan Uang Kuliah Ujian Akhir Semester Ganjil TA 2017/2018

LOGO-UMSU-2020-1-100x142

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia

Kampus Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

© 2020 UMSU - Unggul Cerdas Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Akademik
    • Visi Dan Misi Akademik
    • Pimpinan dan Staff
  • Program Studi
    • Program Sarjana
      • Fakultas Agama Islam
      • Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
      • Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
      • Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
      • Fakultas Pertanian
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Teknik
      • Fakultas Kedokteran
      • Fakultas Ilmu Komputer Dan Teknologi Informasi
    • Pascasarjana
      • Magister Ilmu Komunikasi
      • Magister Akutansi
      • Magister Manajemen
      • Magister Kenotariatan
      • Magister Ilmu Hukum
      • Magister Pendidikan Matematika
      • Magister Manajemen Pendidikan Tinggi
      • Magister Teknik Elektro
  • Download
    • Download Buku
    • Download Kalender Akademik
    • Download Kurikulum
    • Buku Bimbingan Akademik
    • Data Akademik
  • Monev LLDIKTI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In