Kurikulum yang berbasis pada Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (UU no. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 , Perpres no. 14 Tahun 1965)
Kurikulum diatur Pemerintah ( UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999 )
Pergeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi (UU no. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas no 045/U/2002)
Kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri ( PP no. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2)
Dikembangkan berbasis kompetensi (PP no. 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 1)
Minimum mengandung 5 elemen kompetensi( PP no. 17 Tahun 2010 pasal 17 ayat 3)
Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI( Perpres No. 08 tahun 2012 dan Permendikbud no. 73 Tahun 2013 )
Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI( UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29)
Standar Nasional Pendidikan Tinggi merujuk pada Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi, lampiran