Guru memegang peranan kunci dalam mencerdaskan bangsa, menjadikan bangsa menjadi maju dan sejahtera. Hal ini menjadi tantangan bagi LPTK untuk menyediakan guru yang profesional, yang mampu menyajikan pendidikan dan pembelajaran secara bermutu tinggi bagi mahasiswanya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2005, pasal 8 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya, dalam pasal 10 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam hal adalah PPG.
LPTK harus menyiapkan program PPG untuk menghasilkan guru-guru profesional dalam jumlah puluhan ribu ini. Tugas LPTK sangat menantang dengan keadaan tersebut. Proses pembelajaran peserta didik harus mereka rasakan hidup, memotivasi, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan mengembangkan prakarsa, kreativitas serta kemandirian sesuai dengan potensinya. Pembelajaran dengan prinsip “Student Centered Learning” dimana siswa menjadi aktor utama dalam pembelajaran agar siswa dapat meraih capaian pembelajaran secara optimal. Guru berperan aktif sebagai model yang baik atau menjadi teladan dalam pembelajaran dan pendidikan bagi siswa. Oleh karena itu, LPTK harus mampu menyelenggarakan PPG dengan mutu yang baik, agar lulusan PPG kelak mampu menyajikan proses pembelajaran seperti itu. LPTK jug harus mampu menghasilkan lulusan PPG dengan kemampuan profesional/akademik, kemampuan pedagogi disertai dengan karakter kepribadian dan sosial yang tinggi. (Asrar/BAAD).