Ketentuan Permohonan Aktif Kuliah Kembali
- Permohonan Aktif Kuliah Kembali dilakukan pada awal semester Ganjil/Genap dan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah perkuliahan berjalan menurut kalender akademik.
- Selama mahasiswa tidak aktif dapat diperhitungkan sebagai masa studi.
- Mahasiswa yang diberikan izin Aktif Kuliah Kembali adalah mahasiswa S-1 , D-3 dan S-2.
- Selama mahasiswa tidak aktif tidak berhak atas pelayanan administrasi dan akademik serta terlibat dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan UMSU.
Alur Permohonan Aktif Kuliah Kembali
- Mahasiswa mendownload blangko permohonan Aktif Kuliah Stambuk 2016 Keatas KLIK DISINI
- Mahasiswa mendownload blangko permohonan Aktif Kuliah Stambuk 2014 & 2015 KLIK DISINI
- Mahasiswa mengisi blangko Permohonan Aktif Kuliah Kembali
- Meminta persetujuan Dekan atau Wakil Dekan I & III
- Melengkapi persyaratan Permohonan Aktif Kuliah Kembali
NO BERKAS JUMLAH 1 KTM Mahasiswa yang masih aktif 1 Lembar 2 Photocopy KHS semester 1 s/d terakhir Disesuaikan 3 Bukti Pembayaran SPP T.A sebelumnya dan SPP Tahapan berjalan Disesuaikan 4 Surat Keterangan Cuti (**) 1 Lembar - Berkas dimasukkan kedalam map
- Berkas permohonan Aktif Kuliah diantarkan ke Biro Administasi Akademik dan Data untuk di Validasi