Ketentuan Permohonan Cuti Kuliah
- Mahasiswa minimal sudah menempuh 2 (dua) semester
- Mengajukan cuti pada setiap awal semester, paling lama 4 (empat) semester dan tidak boleh diambil berturut-turut
- Pengajuan permohonan cuti kuliah paling lambat 1 Bulan sesudah perkuliahan berjalan menurut Kalender Akademik
Alur Permohonan Cuti Kuliah
- Mahasiswa mendownload blangko permohonan Cuti kuliah klik disini
- Mahasiswa mengisi blangko permohonan cuti kuliah
- Meminta persetujuan Dekan atau Wakil Dekan I & III
- Melengkapi persyaratan permohonan cuti kuliah
NO BERKAS JUMLAH 1 KTM Mahasiswa yang masih aktif 1 Lembar 2 KHS semester 1 s/d terakhir Disesuaikan 3 Bukti Pembayaran SPP T.A sebelumnya dan SPP Tahapan berjalan Disesuaikan 4 Surat Keterangan Bebas Pinjaman Buku dari Perpustakaan UMSU 1 Lembar 5 Slip pembayaran biaya Cuti Kuliah 1 Lembar - Mengupload berkas permohonan cuti kuliah ke Biro Administasi Akademik untuk di terbitakan surat izin cuti kuliah.